HUKUM MENIKAH BEDA AGAMA DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM INDONESIA
Pernikahan beda agama
Telah viral pernikahan beda agama yang terjadi di semarang, jawa tengah pengantin perempuan
menggunakan hijab yang berwarna putih. Diketahui unggahan viral tersebut berawal dari
postingan akun facebook Ahmad Nurcholis
Ahmad Nurcholis telah menjadi perantara antara kedua mempelai dan keluarga pengantin dalam
keterangan unggahannnya dia telah menulis, tengah mendampingi kedua mempelai untuk
pemberkatan nikah di gereja. Pemberkatannya itu dilakukan di gereja Saint Ignatius, Semarang.
Saya yang mendampingi mereka. Lalu akad nikah di sebuah hotel dan saya yang memimpin,"
ungkap Nurcholish kepada Wolipop melalui telepon, Rabu (9/3/2022).
Setiap bulannya semakin bertambah pernikahan beda agama hingga mempelai yang kemarin di
semarang telah berjumlah 1.425.
Lalu bagaimana Pandangan islam tentang pernikahan beda agama?
Melansir dari laman Nahdlatul Ulama (NU), agama Islam secara terang-terangan melarang
adanya pernikahan beda agama. Dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 221 disebutkan “Dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik”.
Merujuk penjelasan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, maksud ayat tersebut adalah larangan
berupa keharaman. Wali diharamkan menikahkan wanita muslimah dengan lelaki nonmuslim
dari golongan apa pun. Dalam konteks ini, Imam as-Syafi’i menegaskan: "Tidak halal bagi
lelaki yang masih menyandang status kufur untuk menikahi wanita muslimah, dan budak
perempuan muslimah sekalipun selamanya. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara kafir dari
ahli kitab maupun kafir dari golongan lainnya."
Pernikahan beda agama menurut hukum di Indonesia
Di Indonesia, secara yuridis formal, masalah perkawinan termasuk nikah beda agama, diatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Dalam UU Nomor 1
Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dalam rumusan tersebut diketahui
tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Melansir dari jdih.tanahlautkab.go.id, meski begitu bukan berarti pernikahan beda agama tak
dapat diwujudkan di Indonesia. Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986,
pasangan beda agama dapat meminta penetapan pengadilan. Peraturan tersebut menyatakan
kantor catatan sipil boleh melangsungkan perkawinan beda agama. Sebab, tugas kantor catatan
sipil adalah mencatat dan bukan mengesahkan.
Comments
Post a Comment