SEPINTAS TENTANG FAKULTAS SYARIAH

 

SEPINTAS TENTANG  FAKULTAS SYARIAH

Fakultas syariah sebelumnya berbentuk jurusan fakultas syariah di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Samarinda tahun 1997. Seiring berjalannya waktu jurusan fakultas syariah menjadi fakultas syariah bersamaan dengan berubahnya status STAIN menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda sejak 2014. Hingga saat ini terdapat tiga program studi di fakultas syariah antara lain program studi  yang pertama adalah Hukum Keluarga, Hukum Ekonomi Syariah dan program studi yang terbaru adalah Hukum Tata Negara.

Adapun prospek lulusan Program Studi Hukum Tata Negara adalah Hakim, Panitera, Pengacara atau Advokat, Jaksa, Pegawai pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization, anggota Komisi Pemilihan Umum, Politikus, Dosen, dan profesi strategis yang lainnya. prospek lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah advokat, legal officer di Lembaga Keuangan Syariah Bank maupun Non Bank, pebisnis Syariah, Dosen, maupun Staff Pegawai Negeri maupun swasta, perusahan dan juga BUMN, baik di dalam maupun luar negeri.

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Samarinda di Kalimantan Timur mempunyai peranan yang sangat penting. Tidak hanya karena ia merupakan satu-satunya lembaga pendidikan tinggi Islam Negeri di Kalimantan Timur, tetapi juga dalam perjalanan perkembangannya telah memberikan kontribusi yang besar dalam kesertaan meningkatkan kecerdasan, harkat dan martabat bangsa, yaitu dengan menghasilkan tenaga ahli / sarjana Islam yang memiliki wawasan yang luas dan terbuka, kemampuan berfikir integratif dan perspektif serta kompetensi manajemen profesional sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.

Dengan statusnya sebagai Perguruan Tinggi yang mandiri, maka STAIN Samarinda memiliki otonomi luas baik pengembangan akademik, ilmiah, manajemen, administrasi serta mengembangkan program-program studi baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan pembangunan nasional. Salah satu jurusan yang merealisasikan otonomi tersebut secara teknis operasional dalam kegiatan akademik adalah jurusan Syari’ah.

Untuk menunjang bakat minat mahasiswa di fakultas syariah terdapat beberapa organisasi

Antara lain, pusat kajian halal atau (PUKAHA), Pusat Minat Bakat (PUSMINBA), Lembaga Kajian Ilmu Falak, Lembaga Bantuan Hukum, Laboratorium Persidangan Semu, Borneo Medi Center, LPHBS, Sentra Haki, dan PUSKALITPERDA.

Fakultas Syariah dikembangkan dengan tujuan untuk melahirkan sarjana yang bertaqwa kepada Allah SWT, serta menguasai pengetahuan agama Islam dan memiliki kemampuan akademika dan atau profesional dalam bidang syariah/ hukum. 

 

Comments

Popular posts from this blog

HUKUM MENIKAH BEDA AGAMA DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM INDONESIA

HARAM MENUKAR MAS DENGAN MAS